Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kejagung Sebut Pengunduran Diri Febrie Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:47 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) JawaPos.com - Kejaksaan Agung

Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut diumumkan pada Sabtu (11/7) setelah nama Febrie menjadi sorotan publik akibat dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah berlangsungnya proses penyidikan oleh kepolisian.

”Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang dalam keterangan resmi pada Sabtu (11/7).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Polri. Menurutnya, langkah tersebut juga diambil untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Kejagung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus. Seluruh penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

”Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” terang dia.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyidikan tersebut, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Lokasi yang digeledah meliputi kafe, money changer, kantor, rumah, hingga ruko. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, dan berbagai aset lainnya.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa 15 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian penyidikan dinilai cukup.

”Bukan malam ini tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap dia.

Budi menambahkan, penyidikan kasus yang disebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto itu dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Febrie Adriansyah #Jampidsus #Pengunduran Diri #polri #kejaksaan agung