KPK Siap Bawa Kasus Yaqut ke Pengadilan, Tapi Terkendala Kondisi Kesehatan

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan sebagai persiapan menuju persidangan. Namun, proses tersebut untuk sementara belum dapat dilakukan karena Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut setelah menjalani tindakan medis pada Senin (29/6). KPK berharap proses pemulihan berjalan lancar sehingga mantan Menteri Agama itu dapat kembali mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung.
"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, ya mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Budi menjelaskan, pemberian layanan kesehatan kepada Yaqut merupakan bagian dari pemenuhan hak setiap tersangka yang sedang menjalani proses hukum. KPK memastikan seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan.
Perawatan tersebut diberikan setelah Yaqut menjalani tindakan medis akibat mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
Di sisi lain, KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dapat kembali berjalan tanpa hambatan.
Setelah kondisi memungkinkan, penyidik akan melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Yaqut juga akan dikembalikan ke Rumah Tahanan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
"Sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, tersangka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai ketua umum asosiasi, Asrul Azis.



