Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

M
Penulis: Muhammad Fahmi❯
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Alfian Rizal/ Radar Bromo)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Alfian Rizal/ Radar Bromo)

Advertisement

 

SURABAYA, Radar Bromo- Uang milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, sebagian mengalir ke PT Dharma Nyata Press.

Fakta itu diungkap Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (8/7).

Advertisement

Lukman mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Nany untuk membuat laporan keuangan terkait penggunaan dana perusahaan senilai sekitar Rp 14 miliar.

Nany memintanya memasukkan nilai tersebut ke dalam komponen biaya "Perantara" untuk perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur.

”Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual,” kata Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan.

Advertisement

Namun pada Mei 2018 Lukman menemukan transaksi bahwa uang itu tidak digunakan untuk biaya perantara jual.

”Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai,” ujarnya.

Satu-satunya orang yang punya kewenangan untuk mentransfer uang PT Java Fortis Corporindo adalah Nany Widjaja selaku direktur tunggal perusahaan saat itu.

Saat itu, Nany juga menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press, perseroan yang saat ini menjadi obyek sengketa antara Nany dan PT Jawapos. Pengeluaran uang untuk biaya perantara juga tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Advertisement

Artikel Terkait

PT Java Fortis Ajukan 30 Lembar Bukti ke Pengadilan, Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

PT Java Fortis Ajukan 30 Lembar Bukti ke Pengadilan, Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 lembar bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja

Terungkap, Dokumen PT Java Fortis Corporindo Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja   

Terungkap, Dokumen PT Java Fortis Corporindo Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja  

Kuasa hukum PT JFC, E.L Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa dokumen yang dibawa Indah merupakan rahasia perusahaan.

Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo pada Mantan Direktur, Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo pada Mantan Direktur, Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 miliar Uang Perusahaan

Direktur yang membuat kesalahan hingga merugikan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekalipun orang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai direktur.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer