Radar Pasuruan - Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (10/7), setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jawa Tengah pada Kamis malam (9/7). Kehadirannya di kantor lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Etik Suryani datang sekitar pukul 09.36 WIB. Politikus PDI Perjuangan itu mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi hitam, celana jeans, serta kerudung dan masker berwarna hitam.
Saat tiba di Gedung KPK, Etik tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media. Ia memilih langsung memasuki lobi gedung untuk mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penindakan KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Solo Raya. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
"Konfirm, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangkap di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," sambungnya.
Menurut KPK, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," tegasnya.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti yang disita maupun kronologi lengkap operasi tangkap tangan tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT. Lembaga antirasuah itu juga akan menyampaikan secara resmi konstruksi perkara beserta hasil pemeriksaan setelah proses awal selesai dilakukan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni