Radar Pasuruan - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan resmi di tengah ramainya pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, Febrie tidak menyinggung isu pengunduran diri dan menegaskan dirinya tidak terkait dengan penggeledahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi pada 8 hingga 9 Juli. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah de'Clan Signature Cafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang berada di dekat Koin Money Changer.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta uang tunai dalam jumlah besar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa dari de'Clan Signature Cafe diamankan uang tunai hampir Rp60 miliar dalam berbagai mata uang.
"Untuk uang yang kami sita SGD 3.130.000, kemudian USD 889.965. Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar," kata Totok.
Selain itu, penyidik juga menyita sekitar Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang disita dari 12 lokasi penggeledahan disebut mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Dalam poin pertama pernyataannya, Febrie memastikan seluruh kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti di lingkungan Gedung Bundar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menyebut Kejaksaan masih fokus menangani sejumlah perkara strategis, termasuk tata kelola pertambangan, transfer pricing, dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Yang pertama kami memastikan kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Febrie.
Pada poin kedua, Febrie menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi akan terus berlanjut. Ia juga menyampaikan bahwa dukungan masyarakat menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara independen dan berkesinambungan.
"Untuk itu dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan," ujarnya.
Dalam poin berikutnya, Febrie menyatakan Kejaksaan menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain, termasuk kepolisian, sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegasnya.
Febrie juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap berbagai informasi yang beredar. Menurutnya, publik sebaiknya menunggu fakta secara utuh agar memperoleh pemahaman yang benar mengenai setiap proses hukum.
"Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar," katanya.
Selain menangani perkara pidana korupsi, Febrie menjelaskan bahwa Kejaksaan juga terus menjalankan tugas melalui Satgas PKH guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan ditindak sesuai instrumen pidana.
"Di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang juga terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Selanjutnya terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan telah kami tindak lanjuti melalui instrumen pidana," jelas Febrie.
Pada poin terakhir, Febrie menegaskan Kejaksaan akan terus mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan program strategis pemerintah lainnya agar berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun program-program prioritas nasional lainnya sehingga setiap program dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutupnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Bantah Isu Kasus TPPU, Singgung Penyidikan MBG yang Terus Berjalan
Editor : Moch Vikry Romadhoni