Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kasus Korupsi Batu Bara Disorot, Praktisi Hukum Minta Polisi Usut hingga Tuntas

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:32 WIB
de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan dijaga personel Brimob saat digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
de’Clan Signature Cafe di Cipete, Jakarta Selatan dijaga personel Brimob saat digeledah oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Pengusutan dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus menjadi perhatian publik.

Perkara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya itu diharapkan diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Praktisi hukum Feri Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, dugaan korupsi di sektor energi merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara independen tanpa pandang bulu.

"Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis seperti energi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi kekayaan negara serta menjamin pelayanan publik yang layak kepada masyarakat," kata Feri kepada wartawan, Kamis (9/7).

Feri menilai perkembangan penyidikan menunjukkan sejumlah temuan penting yang perlu didalami secara menyeluruh. Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp60 miliar di dalam brankas yang berada di Cafe De'Clan.

Selain itu, aparat juga menyita 74 kilogram emas batangan beserta sejumlah aset lainnya dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Temuan aset dalam jumlah yang sangat besar tersebut merupakan fakta penyidikan yang harus ditindaklanjuti melalui pembuktian yang komprehensif untuk menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak yang menguasai maupun menikmati aset tersebut, serta kemungkinan adanya tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Menurut Feri, apabila penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan.

"Demikian pula apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, maka ketentuan Pasal 3 UU Tipikor harus diterapkan secara konsisten berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Makin Panas! TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Keterlibatan Kolonel Aktif

Selain mendukung proses penyidikan, Feri juga mengapresiasi dukungan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terhadap penanganan dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut. Menurutnya, pengawasan DPR merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam sistem negara hukum.

Ia berharap independensi penyidik tetap dijaga sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa intervensi maupun kepentingan kelompok tertentu.

"Saya berharap fungsi pengawasan DPR terus dijalankan secara objektif, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa, sehingga setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak luas terhadap hak-hak masyarakat dapat diungkap secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Baca Juga: Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Korupsi Batu Bara #Kortastipidkor Polri #Feri Kurniawan #polda metro jaya #tppu