Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke tahap penuntutan sebagai persiapan menuju persidangan. Namun, proses tersebut untuk sementara belum dapat dilakukan karena Yaqut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut setelah menjalani tindakan medis pada Senin (29/6). KPK berharap proses pemulihan berjalan lancar sehingga mantan Menteri Agama itu dapat kembali mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung.
"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, ya mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Budi menjelaskan, pemberian layanan kesehatan kepada Yaqut merupakan bagian dari pemenuhan hak setiap tersangka yang sedang menjalani proses hukum. KPK memastikan seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan.
Perawatan tersebut diberikan setelah Yaqut menjalani tindakan medis akibat mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
Di sisi lain, KPK berharap kondisi kesehatan Yaqut segera membaik agar penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dapat kembali berjalan tanpa hambatan.
Setelah kondisi memungkinkan, penyidik akan melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Yaqut juga akan dikembalikan ke Rumah Tahanan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
"Sehingga pada prosesnya nanti kita bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Fuji Kenalkan Rakin Khan ke Haji Faisal, Hubungan Makin Serius?
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, tersangka meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai ketua umum asosiasi, Asrul Azis.
Penyidik menduga Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada periode 2023–2024.
Yaqut diduga mengambil kebijakan membagi kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur alokasi 92 persen kuota bagi jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler disebut kehilangan kesempatan untuk berangkat. Selain itu, KPK juga menduga terdapat aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar antara USD2.700 hingga USD7.000 untuk setiap kursi.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam perkara tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Editor : Moch Vikry Romadhoni