Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

35 WNA India Pelaku Judi Online Diserahkan ke Kejaksaan Bali

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 29 April 2026 | 18:25 WIB
Puluhan warga negara asing asal India digiring petugas Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Bali
Puluhan warga negara asing asal India digiring petugas Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Bali

Radar Pasuruan - Direktorat Reserse Siber Polda Bali melimpahkan 35 warga negara asing asal India yang terlibat kasus judi daring ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Aszhari Kurniawan di Denpasar, Rabu, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil penyidikan menyeluruh yang didukung bukti digital serta keterangan saksi yang saling menguatkan.

"Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Langkah ini menjadi tahapan penting dalam penegakan hukum terhadap jaringan perjudian daring yang beroperasi secara terselubung di kawasan wisata Bali.

Sebelumnya, para pelaku diamankan dalam penggerebekan di dua vila di wilayah Canggu dan Munggu yang digunakan sebagai pusat kendali aktivitas ilegal berbasis digital.

Aszhari menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, penyidik berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam struktur operasional perjudian online tersebut.

"Mereka diketahui menjalankan fungsi yang terorganisasi, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional," katanya.

Barang bukti yang dilimpahkan turut memperkuat konstruksi perkara, termasuk komputer, server, telepon seluler, serta data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski pelimpahan telah dilakukan, Polda Bali menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan, termasuk penelusuran jaringan yang lebih luas, aliran dana, serta aktor utama di balik operasi tersebut.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pariwisata Bali yang mendunia, terdapat ancaman nyata kejahatan siber yang terus berkembang. Namun, melalui langkah tegas dan terukur, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga Bali tetap aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam ruang digital yang kian kompleks," kata Aszhari.

Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, Polda Bali melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi daring “Ram Betting Exchange”.

Dari hasil analisis forensik digital, tim menemukan tautan situs yang menyediakan layanan deposit, penarikan, serta dukungan operasional perjudian online.

Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi yang diduga menjadi pusat operasional di Kabupaten Badung, yakni vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, serta di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.

Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi daring sebagai sumber penghasilan.

"Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi, sehingga total omzet dari dua tempat mencapai sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar per bulan," kata Kapolda Bali Irjen Polisi Daniel Adityajaya saat konferensi pers pada 7 Februari 2026.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasus hukum #wna india #judi online #polda bali #kejahatan siber