Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Sabtu (11/7) dini hari setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Tengah pada Kamis (9/7) malam.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Etik terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebagai tanda telah berstatus tersangka. Selain Etik, KPK juga menahan Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.
Ketiganya kemudian dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 02.39 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan Etik Suryani sebagai tersangka. Penjelasan lengkap mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah, tim KPK mengamankan total 18 orang dari sejumlah lokasi di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.
"Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
KPK menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati," ujar Budi Prasetyo.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta sejumlah valuta asing.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi Prasetyo.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. KPK diperkirakan akan menyampaikan kronologi lengkap, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers resmi setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni