Radar Pasuruan - Ombudsman RI menemukan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan madrasah, berdasarkan 32 laporan masyarakat yang diterima sepanjang tahun 2025.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan laporan yang masuk paling banyak menyangkut biaya penunjang kegiatan pembelajaran yang tidak resmi.
"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," ujar Nuzran, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pungutan saat penerimaan siswa baru, seperti uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan uang pembangunan. Ombudsman turut mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan, yang dinilai perlu didiskusikan lebih lanjut.
Selain isu pungutan liar, Ombudsman RI juga tengah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
Terkait hal itu, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (26/5). Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah fokus pengawasan di lingkungan Kemenag, mulai dari pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), investigasi dugaan pungli di madrasah, investigasi dugaan kekerasan di pesantren, hingga pengawasan berbagai program strategis pendidikan keagamaan lainnya.
Ombudsman dan Kemenag juga tengah menjajaki sejumlah program pengawasan bersama, meliputi program MBG bagi anak madrasah dan pembangunan SPPG di pesantren, revitalisasi sarana prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik kehadiran Ombudsman dan menilai peran lembaga tersebut penting mengingat besarnya lingkup Kemenag.
"Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," tutur Nasaruddin.
Editor : Moch Vikry Romadhoni