Radar Pasuruan - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026.
Fandi sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu yang ditaksir bernilai Rp4 triliun.
Usai rapat, ibu Fandi secara langsung memohon bantuan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
RDPU tersebut ditutup dengan suasana emosional ketika ibu Fandi bersimpuh dan bersujud di hadapan Habiburokhman saat hendak bersalaman.
Dalam video yang diunggah Hotman Paris pada Jumat, 27 Februari 2026, terlihat sang ibu menangis sambil memohon pertolongan.
“Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah,” ucapnya terisak.
Habiburokhman menenangkan dan menyatakan bahwa berbagai pihak turut memberikan dukungan.
“Ini teman-teman bantu semua, kan. Iya bu, ini Bang Hotman juga bantu,” ujarnya.
Dalam RDPU, Hotman menjelaskan bahwa Fandi awalnya diantar ibunya ke rumah kapten kapal untuk berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Ia menyebut Fandi sempat menunggu sekitar 10 hari di hotel sebelum akhirnya naik ke kapal Sea Dragon pada 14 Mei 2026.
Menurut Hotman, tiga hari setelah berada di tengah laut, tepatnya 18 Mei, datang kapal nelayan yang memindahkan 67 kardus ke kapal tersebut atas perintah kapten.
Fandi, lanjut Hotman, sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten. Kapten disebut mengaku bahwa muatan itu berisi uang dan emas.
Kapal yang seharusnya menuju Filipina itu kemudian melintas wilayah Indonesia dan ditangkap aparat BNN bersama Bea Cukai di Pelabuhan Karimun.
“Di situ duka cita itu dimulai. Di persidangan, si kapten mengakui anak ini bertanya berkali-kali apa isinya. Nah, yang jadi masalah kok bisa dituntut hukuman mati. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” ujar Hotman.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan tengah diperjuangkan melalui berbagai jalur hukum serta dukungan dari Komisi III DPR RI.
Editor : Moch Vikry Romadhoni