Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hotman Paris Bongkar Kronologi ABK Divonis Mati dalam RDPU DPR

M

 


Advertisement

Ibu ABK Fandi bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan atas hukuman mati kasus penyelundupan sabu 2 ton.
Ibu ABK Fandi bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan atas hukuman mati kasus penyelundupan sabu 2 ton.

Radar Pasuruan - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026.

Fandi sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu yang ditaksir bernilai Rp4 triliun.

Advertisement

Usai rapat, ibu Fandi secara langsung memohon bantuan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

RDPU tersebut ditutup dengan suasana emosional ketika ibu Fandi bersimpuh dan bersujud di hadapan Habiburokhman saat hendak bersalaman.

Dalam video yang diunggah Hotman Paris pada Jumat, 27 Februari 2026, terlihat sang ibu menangis sambil memohon pertolongan.

Advertisement

“Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah,” ucapnya terisak.

Habiburokhman menenangkan dan menyatakan bahwa berbagai pihak turut memberikan dukungan.

“Ini teman-teman bantu semua, kan. Iya bu, ini Bang Hotman juga bantu,” ujarnya.

Dalam RDPU, Hotman menjelaskan bahwa Fandi awalnya diantar ibunya ke rumah kapten kapal untuk berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.

Ia menyebut Fandi sempat menunggu sekitar 10 hari di hotel sebelum akhirnya naik ke kapal Sea Dragon pada 14 Mei 2026.

Menurut Hotman, tiga hari setelah berada di tengah laut, tepatnya 18 Mei, datang kapal nelayan yang memindahkan 67 kardus ke kapal tersebut atas perintah kapten.

Fandi, lanjut Hotman, sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten. Kapten disebut mengaku bahwa muatan itu berisi uang dan emas.

Kapal yang seharusnya menuju Filipina itu kemudian melintas wilayah Indonesia dan ditangkap aparat BNN bersama Bea Cukai di Pelabuhan Karimun.

“Di situ duka cita itu dimulai. Di persidangan, si kapten mengakui anak ini bertanya berkali-kali apa isinya. Nah, yang jadi masalah kok bisa dituntut hukuman mati. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” ujar Hotman.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan tengah diperjuangkan melalui berbagai jalur hukum serta dukungan dari Komisi III DPR RI.

Advertisement

Artikel Terkait

Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Disegerakan, Menkum Tunggu DPR

Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Disegerakan, Menkum Tunggu DPR

Presiden Prabowo Subianto meminta RUU Perampasan Aset segera disegerakan. Pemerintah kini menunggu DPR menyelesaikan usul inisiatif sebelum pembahasan beleid tersebut dilakukan bersama pemerintah.

Diduga Libatkan Anak Promosi Vape, Bigmo Terancam Proses Hukum dan Akunnya Diminta Diblokir

Diduga Libatkan Anak Promosi Vape, Bigmo Terancam Proses Hukum dan Akunnya Diminta Diblokir

Influencer Muhammad Jannah alias Bigmo menuai kecaman usai diduga mempromosikan vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Komisi III DPR meminta Polri menindak tegas dan Komdigi memblokir akun media sosialnya.

Bawang Putih Membusuk di Dalam Toko yang Disegel, UMKM Bali Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

Bawang Putih Membusuk di Dalam Toko yang Disegel, UMKM Bali Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

UMKM bawang putih Bali adukan dugaan penyegelan sewenang-wenang oleh Polda Bali ke Komisi III DPR. Sebanyak 400 bal bawang disita tanpa izin sita pengadilan, sebagian diduga sudah membusuk.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer