Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Sidang 14 Jam Berujung PTDH! Bripda MS Dipecat Usai Kasus AT

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:58 WIB

 

Menyoroti kasus dugaan penganiayaan anggota Brimob terhadap siswa di Maluku.
Menyoroti kasus dugaan penganiayaan anggota Brimob terhadap siswa di Maluku.

Radar Pasuruan - Sebagian publik di Indonesia tengah menyoroti kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) di Tual, Maluku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Saat itu, AT yang sedang mengendarai sepeda motor diduga dipukul oleh Bripda MS menggunakan helm taktikal.

Akibat ayunan helm yang mengenai pelipisnya, AT terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kondisi kritis. Pada siang harinya, korban dinyatakan meninggal dunia. Bripda MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Perkembangan terbaru, Polda Maluku secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Bripda MS.

"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon, pada hari yang sama.

"(Terdapat juga) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.

Insiden bermula saat Bripda MS bersama anggota Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari.

Patroli menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian menerima informasi adanya keributan yang berujung pemukulan di area Tete Pancing.

Saat tiba di lokasi, Bripda MS dan rekan-rekannya turun dari kendaraan taktis untuk membubarkan aksi balap liar yang terjadi di kawasan tersebut.

Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai AT bersama NK (15) melaju kencang dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS kemudian mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara tersebut. Helm itu dilaporkan mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Sepeda motor AT turut menabrak motor yang dikendarai NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.

AT yang berada dalam kondisi kritis sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasus penganiayaan #brimob #polda maluku #ptdh