Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Jaksa Bantah Nadiem, Harga Laptop Chromebook Disebut Tak Terkontrol

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:00 WIB

 

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Radar Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membantah keterangan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Jaksa menegaskan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) justru menemukan indikasi harga laptop yang cenderung tinggi dan tidak terkontrol.

”Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” ungkap JPU Kejagung Roy Riadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menurut Roy, kesaksian LKPP dalam persidangan mengungkap bahwa harga laptop Chromebook pada platform pengadaan dinilai tinggi sehingga dilakukan perubahan mekanisme. Sistem pembelian melalui toko daring kemudian diganti menjadi mekanisme PEP agar harga lebih terkontrol.

”LKPP mengatakan online shop itulah diubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” imbuhnya.

Jaksa juga menyampaikan bahwa LKPP tidak terlibat dalam proses awal pembentukan harga pengadaan laptop tersebut. Lembaga itu baru dilibatkan pada tahun 2022 dan hanya menggunakan acuan Suggested Retail Price (SRP) tanpa memperoleh data pembentukan harga secara lengkap.

”Pada 2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap,” terang dia.

Sebelumnya, dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (9/2), Nadiem Makarim menyatakan bahwa LKPP tidak pernah menyebut adanya kemahalan harga pada e-katalog pengadaan laptop Chromebook. Pernyataan tersebut ia sampaikan berdasarkan kesaksian Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.

”Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” imbuhnya.

Nadiem juga menjelaskan bahwa LKPP menjamin harga produk dalam e-katalog tidak mungkin melebihi harga pasar karena sudah melalui mekanisme Suggested Retail Price (SRP). Ia menilai tuduhan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop tidak memiliki dasar.

”Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting,” kata dia.

Baca Juga: KPK Bongkar Celah Korupsi Pajak Sawit Akibat Data Perizinan Tak Sinkron

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#nadiem makarim #lkpp #Chromebook #harga