Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Kamis (30/1).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidikan masih berlangsung, termasuk proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepada awak media, Budi menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Yaqut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, penyidik masih terus mendalami perkara, khususnya terkait besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
”Karena memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” kata dia dikutip pada Sabtu (31/1).
Menurut Budi, sepanjang pekan ini KPK bersama BPK memusatkan perhatian pada pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara. Selain memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
”KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ (Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” ujarnya.
Budi menjelaskan, rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan materi yang diperlukan dalam proses penyidikan. Ia menyebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi haji dan umrah, hingga para pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.
”Sehingga ini kemudian menjadi utuh, nanti keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh kawan-kawan di BPK. Sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” kata dia.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara. Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.15 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.40 WIB. Meski sempat dicegat awak media hingga masuk ke mobil, ia tidak banyak memberikan keterangan dan meminta wartawan menghubungi penyidik.
”Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh,” kata Yaqut sambil berusaha meninggalkan kerumunan jurnalis.
Sebelumnya, Yaqut menyatakan kehadirannya di KPK untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Diketahui, Gus Alex merupakan mantan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama.
”Saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah,” ungkap Yaqut singkat.
Kepada awak media, Yaqut juga mengaku tidak mengetahui secara detail materi pemeriksaan yang akan digali penyidik.
Sambil terus berjalan meninggalkan wartawan, ia menegaskan tidak akan memberikan tanggapan terkait status tersangka yang kini disematkan kepadanya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni