Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Gaji Guru Honorer Cuma Rp60 Ribu, Ferry Irwandi Bongkar Akar Masalahnya

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 23 Januari 2026 | 17:20 WIB

 

Influencer, Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka.
Influencer, Ferry Irwandi menyoroti terkait masalah gaji guru honorer yang dinilai terlalu rendah bagi kesejahteraan mereka.

Radar Pasuruan - Perbincangan mengenai kecilnya gaji guru kembali ramai di media sosial. Banyak warganet menilai upah guru, khususnya guru honorer, belum mampu menjamin kesejahteraan hidup. Isu ini bahkan dibandingkan dengan penghasilan tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai lebih tinggi.

Sorotan tersebut turut ditanggapi influencer sekaligus aktivis kemanusiaan Ferry Irwandi. Ia menyebut persoalan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari satu aspek utama, yakni kesejahteraan guru.

"Tidak terkecuali bagi guru honorer," ujarnya dalam siniar YouTube Ferry Irwandi, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Ferry menekankan masih banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

"Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR," terangnya.

"Bahkan, ada yang hanya digaji Rp60.000 per bulan. Ini adalah salah satu keresahan saya dalam dunia pendidikan," imbuhnya.

Menurut Ferry, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum maupun fasilitas belajar, tetapi juga sangat bergantung pada kesejahteraan tenaga pendidik.

"Oleh sebab itu, kita harus berbicara bahwa guru harus sejahtera, guru harus digaji layak, tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting," sebutnya.

"Saya yakin, kalian semua setuju dengan hal tersebut," imbuh Ferry.

Lebih jauh, Ferry menjelaskan rendahnya gaji guru honorer berkaitan erat dengan regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur status dan penganggaran aparatur negara.

"Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan," sebut Ferry.

"Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer," terangnya.

Ia menambahkan, sebelum regulasi tersebut berlaku, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menggaji tenaga honorer di sekolah. Namun, kewenangan itu kini sudah tidak dimiliki lagi.

"Sebelum ada aturan itu, pemda bisa menggaji tenaga honorer. Namun, setelah adanya UU tersebut pemda tidak punya otoritas bahkan untuk mengangkat tenaga honorer," jelas Ferry.

Karena itu, Ferry menilai kritik publik yang diarahkan ke Menteri Pendidikan kurang tepat sasaran.

"Jadi, ada miss (kekeliruan) bagi yang menyuarakan melalui medsos dengan menyinggung Menteri Pendidikan," ungkap Ferry.

"Hal itu karena masalah tersebut sebenarnya bukan berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat," tandasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#gaji #pendidikan #guru honorer #ferry irwandi