Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mens Rea Pandji Kembali Disorot, Massa Desak Komdigi Take Down Tayangan Netflix

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 12 Januari 2026 | 20:19 WIB
Pandji Pragiwaksono (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Pandji Pragiwaksono (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Radar Pasuruan - Tayangan special show Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono yang tayang di platform Netflix kembali menuai polemik. Kali ini, sorotan datang dari kelompok massa yang menamakan diri Gerakan Kader Umat Islam.

Mereka mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan tayangan tersebut. Selain itu, kelompok ini juga berencana mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1).

Perwakilan Gerakan Kader Umat Islam, Fachrullah Jasadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar aksi di Kantor Komdigi pada Senin (12/1). Dalam aksi itu, mereka menuntut agar Mens Rea diturunkan karena dinilai memuat unsur penghinaan terhadap ajaran serta praktik ibadah salat dalam agama Islam.

Fachrullah menilai, salah satu materi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy tersebut mengandung narasi yang dianggap merendahkan ibadah salat dan simbol-simbol sakral Islam.

Menurutnya, konten itu telah melukai perasaan umat Islam dan berpotensi memicu kegaduhan sosial hingga konflik horizontal. Atas dasar itu, tuntutan resmi disampaikan kepada Komdigi.

”Stop lecehkan ibadah salat agama Islam, stop normalisasi lelucon terhadap ibadah agama Islam,” ujar Fachrullah kepada awak media.

Ia menegaskan, pemerintah sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan serta menindak konten digital yang bermuatan penghinaan terhadap agama.

Namun, menurutnya, hal tersebut belum terlihat dalam penanganan tayangan Mens Rea, yang dinilai menunjukkan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan dari Komdigi.

Lebih lanjut, Fachrullah menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina agama yang diakui negara.

Ia menyebut, materi dalam Mens Rea yang dianggap menghina ibadah salat telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, serta Pasal 243, 244, dan 245 KUHP.

Tak hanya mendesak Komdigi menurunkan tayangan tersebut dari Netflix, pihaknya juga berencana membuat laporan resmi ke kepolisian. Mereka dijadwalkan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta agar dugaan tindak pidana penghinaan terhadap ibadah salat segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses hukum atas laporan tersebut telah berjalan.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor.

“Dari keterangan pelapor, termasuk penyerahan tiga barang bukti berupa satu flashdisk berisi sejumlah unggahan video dan narasi. Barang bukti tersebut harus diproses untuk memastikan keabsahannya,” jelas Budi.

Ia menambahkan, kepolisian masih akan mengumpulkan barang bukti tambahan serta memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyampaikan klarifikasi. Budi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan terbuka agar dapat diawasi oleh seluruh pihak.

Editor : Moch Vikry Romadhoni