Radar Pasuruan - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol TNI Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak banjir dan longsor di wilayah Sumatera akan memperoleh bantuan minimal sebesar Rp 8 juta. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemulihan pascabencana.
Kebijakan tersebut dibahas Seskab Teddy bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam pertemuan yang digelar di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).
“Setiap kepala keluarga yang terdampak atau mengungsi akan mendapat minimal Rp 8 juta, dengan rincian untuk isian rumah sebesar Rp 3 juta, untuk pemulihan ekonomi Rp 5 juta,” kata Teddy dalam Instagram Sekretariat Kabinet, Kamis (25/12).
Teddy menuturkan, bantuan tunai tersebut diberikan di luar berbagai program bantuan sosial lain yang telah disiapkan pemerintah bagi para korban bencana.
Adapun bantuan tambahan yang dimaksud antara lain bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan, uang lauk-pauk sebesar Rp 300.000 hingga Rp 450.000 per bulan, pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap, serta bantuan uang tunggu hunian senilai Rp 600.000.
Selain bantuan untuk keluarga terdampak, pemerintah juga mengalokasikan santunan khusus bagi korban meninggal dunia dan korban luka akibat bencana.
“Untuk korban jiwa Rp 15 juta. Untuk korban luka berat Rp 5 juta,” ungkap Teddy.
Dalam pertemuan tersebut, Teddy dan Mensos Gus Ipul juga membahas rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada akhir tahun 2025. Ia menegaskan bahwa distribusi BLT harus dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
“BLT reguler setiap bulannya Rp 200.000 dan BLT tambahan selama 3 bulan dengan total Rp 900.000 untuk 35 juta kepala keluarga atau sekitar 120 juta jiwa,” imbuhnya.
Teddy menambahkan, seluruh dana bantuan dan santunan akan disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang telah diverifikasi serta mendapat persetujuan dari bupati atau wali kota di wilayah terdampak.
“Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data dan persetujuan dari setiap bupati atau wali kota daerah setempat,” pungkasnya.
Baca Juga: ICW Kritik Kejagung Pamer Uang Rp 6,6 Triliun, Dinilai Sekadar Pencitraan
Editor : Moch Vikry Romadhoni