Radar Pasuruan - Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, masyarakat mulai mencari kejelasan terkait jadwal libur, khususnya mengenai status 24 Desember 2025. Sebagian orang menganggap sehari sebelum Natal otomatis menjadi cuti bersama, terutama bila jatuh di hari kerja.
Namun anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia sudah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sehingga tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan kebiasaan atau asumsi.
Melalui SKB yang ditandatangani Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian PANRB, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama Natal. Artinya, tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja normal bagi instansi pemerintah, sekolah, maupun perusahaan, kecuali bagi pekerja yang mengambil cuti tahunan pribadi.
Adapun libur Natal 2025 secara resmi ditetapkan pada Kamis, 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional Natal, serta Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal.
Dengan demikian, 24 Desember 2025 tetap berstatus hari kerja tanpa ketentuan libur atau cuti bersama. Aktivitas layanan publik dan perkantoran pada umumnya tetap berjalan seperti biasa.
Meski begitu, susunan libur Natal tahun ini tetap memberikan kesempatan libur panjang. Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, disusul cuti bersama Jumat, kemudian akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, memungkinkan masyarakat menikmati libur selama empat hari berturut-turut.
Setelah rangkaian libur Natal, masyarakat juga akan menyambut Tahun Baru 2026 yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Kamis, 1 Januari 2026. Jadwal ini dapat dimanfaatkan untuk merencanakan liburan maupun pengaturan cuti sejak dini.
Editor : Moch Vikry Romadhoni