Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Dalam penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (22/12), penyidik menyita puluhan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari lokasi, penyidik mengamankan 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/12), penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/12).
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” sambungnya.
Dokumen yang disita, lanjut Budi, berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026. Sementara dari barang bukti elektronik seperti ponsel, penyidik menemukan adanya percakapan yang diduga telah dihapus.
KPK kini menelusuri pihak-pihak yang diduga memerintahkan penghapusan komunikasi tersebut, guna mengungkap indikasi upaya menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa proses penggeledahan belum berhenti dan masih akan dilakukan di sejumlah lokasi lain.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H. M Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Ade Kuswara Kunang dan H. M Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. KPK memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Gelap Tak Jadi Penghalang! Warga Aceh Tamiang Gotong Royong Bersihkan Jembatan Banjir
Editor : Moch Vikry Romadhoni