Radar Pasuruan - Proses perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil kini resmi bergulir di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Sidang perdana pasangan yang telah membina rumah tangga selama 29 tahun tersebut digelar pada Rabu (17/12).
Besarnya perhatian publik terhadap perkara ini tak lepas dari pengakuan Lisa Mariana sejak Maret 2025 yang menyebut dirinya hamil dan memiliki anak dari Ridwan Kamil. Awak media pun mempertanyakan apakah gugatan cerai yang diajukan Atalia berkaitan dengan kasus tersebut.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memilih memberikan jawaban terbatas saat ditemui di PA Bandung. Ia menyatakan belum dapat mengungkap alasan perceraian karena sudah masuk ke dalam pokok perkara gugatan.
"Kalau terkait LM, itu sudah masuk materi gugatan," kata Debi Agusfriansa di hadapan awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena persidangan belum memasuki tahap pembahasan pokok perkara.
"Tentu kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu menyangkut materi gugatan," ungkap Debi Agusfriansa.
Sebelum gugatan cerai diajukan, Ridwan Kamil atau Kang Emil memang sempat menghadapi polemik dengan selebgram Lisa Mariana. Lisa mengklaim memiliki hubungan dengan RK hingga melahirkan seorang anak perempuan berinisial CA, yang disebut hasil hubungan keduanya di Palembang pada Juni 2021.
Namun, klaim tersebut tidak terbukti setelah dilakukan tes DNA yang difasilitasi Bareskrim Polri. Hasil tes menyatakan CA bukan anak dari Ridwan Kamil.
Dampak dari hasil tersebut berujung pada pemenuhan unsur pidana pencemaran nama baik. Lisa Mariana kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik.
Editor : Moch Vikry Romadhoni