Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Novel Baswedan Bongkar Dugaan Permainan Izin Tambang di Balik Banjir Sumatera

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 13 Desember 2025 | 00:18 WIB

 

Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Novel Baswedan soroti tentang banjir Sumatera dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Radar Pasuruan - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan ikut menyoroti bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera. Ia menekankan bahwa para pengusaha tambang dan perkebunan wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan AMDAL.

‘Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Novel menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha seharusnya dilakukan secara efektif.

Novel juga menyoroti pihak-pihak yang berada di balik penerbitan izin penambangan, baik individu maupun korporasi.

“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.

“Ada Undang-Undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup. Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Menurut Novel, jika terjadi kolusi, maka proses hukum dapat masuk ke ranah korupsi, bukan hanya pelanggaran lingkungan.

Novel menjelaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan dapat dilakukan, merujuk pada metode social cost yang digunakan Kejaksaan Agung. Ia mengatakan kerugian tidak hanya mencakup dampak langsung, tetapi juga nilai ekonomi yang hilang dan biaya rehabilitasi.

“Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula,” paparnya.

“Ini kalau dihitung, nilainya pasti sangat besar,” lanjutnya.

Novel juga mengapresiasi masyarakat yang terus memantau perubahan hutan di Sumatera melalui citra satelit yang kini lebih mudah diakses.

“Dengan begitu, kita berharap semakin banyak orang mengawasi dan melaporkan praktik-praktik jahat tadi, merusak lingkungan dan berdampak begitu luar biasa,” tuturnya.

“Harapannya pemerintah, termasuk penegak hukum tidak punya alasan lagi untuk bilang tidak tahu,” tegasnya.

Novel menilai hambatan dalam distribusi bantuan harus segera diatasi oleh pemerintah.

“Semoga pemerintah segera mengambil langkah untuk menolong yang belum sempet tertolong dan melakukan perbaikan segera agar bisa kembali seperti keadaan semula,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyebutan bencana ekologis telah diatur dalam regulasi mengenai tata pengelolaan sumber daya alam.

“Penggunaan wilayah hutan saat hutan yang pada dasarnya dijadikan penyangga untuk keseimbangan lingkungan,” tandasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#sumatera #kpk #novel baswedan #banjir #tambang