Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

RUU KUHAP Disahkan, Ini 9 Pasalnya Disebut Berbahaya bagi Hak Warga

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 19 November 2025 | 00:41 WIB

 

Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025).
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025).

Radar Pasuruan - Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan segera disahkan menjadi undang-undang. Kepastian ini muncul usai DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I pada Kamis (13/11).

Setelah melalui tahap tersebut, RUU KUHAP kemudian diajukan ke rapat paripurna untuk diputuskan dalam pembicaraan tingkat II, yang dijadwalkan disahkan pada Selasa (18/11).

“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

Meski sudah hampir final, sejumlah kritik terus bermunculan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai ada banyak persoalan baik dalam proses pembahasan maupun isi beberapa pasal yang diputuskan. Mereka menilai ada ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak-hak warga serta membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Ketua YLBHI, Arief Maulana, menyampaikan temuan indikasi bahwa suara publik justru digunakan secara manipulatif dalam proses legislasi. Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi partisipasi warga negara dalam penyusunan RKUHAP tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil, juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” ujar Arief Maulana di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (16/11).

Menurut Arief, kondisi ini semakin merusak kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Ia tidak memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Namun demikian, ia meminta pemerintah dan DPR menjamin bahwa penyusunan RUU KUHAP benar-benar ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat.

“Yang itu kita tidak tahu disengaja atau tidak tapi kami mengingatkan sekali lagi kepada DPR RI dan juga Pemerintah Republik Indonesia agar proses penyusunan legislasi khususnya kita undang-undang hukum acara pidana memastikan disusun untuk melindungi kepentingan warga negara, bukan untuk melindungi kepentingan penguasa, atau bahkan kepentingan aparat, institusi penegak hukum tertentu,” tegasnya.

Arief menekankan bahwa persoalan formil dalam penyusunan RKUHAP sangat serius. Minimnya akses publik terhadap informasi serta kurangnya ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan menjadi sorotan utama Koalisi Masyarakat Sipil.

“Oleh karena itu, karena kami melihat KUHAP ini sangat bermasalah dari sisi formil, bagaimana pemerintah dan DPR mengakomodir hak masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi, memberikan masukan dan juga menjelaskan secara konkret, apa alasan DPR dan Presiden mengatur pasal-pasal tentang KUHAP,” ujarnya.

  1. Pertentangan Norma Peralihan
    Pasal 329 dan 330 RKUHAP menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kekhususan dalam UU KPK dan UU Tipikor (lex specialis). Ketentuan ini berpotensi menghilangkan aturan acara pidana khusus terkait pemberantasan korupsi.

  2. Pembatasan Penyelesaian Perkara oleh KPK
    Pasal 327 membatasi KPK hanya menggunakan KUHAP lama (UU No. 8/1981) dalam menangani perkara yang sedang berjalan, sehingga mengabaikan hukum acara khusus yang dimiliki lembaga tersebut.

  3. Penyempitan Definisi Penyelidikan
    Definisi penyelidikan dalam Pasal 1 angka 8 dianggap tidak mencerminkan standar KPK yang mewajibkan adanya bukti permulaan cukup sejak awal penyelidikan, sehingga dikhawatirkan menghambat efektivitas kerja KPK.

  4. Pembatasan Upaya Paksa dan Koordinasi yang Birokratis
    RUU membatasi upaya paksa hanya pada tersangka atau terdakwa, tidak pada saksi atau pihak lain yang sering kali penting dalam perkara korupsi. Selain itu, kewajiban berkoordinasi dengan Polri dinilai dapat mengancam independensi KPK.

  5. Pelemahan Mekanisme Penyadapan
    RKUHAP mengatur penyadapan hanya pada tahap penyidikan dan menyerahkannya kepada UU khusus, sehingga tidak mengakomodasi kewenangan KPK untuk menyadap sejak penyelidikan, yang berpotensi menghambat operasi tangkap tangan.

  6. Potensi Penundaan Penanganan Perkara Melalui Praperadilan
    Pasal 154 menyebut sidang pokok perkara tidak dapat dimulai sebelum praperadilan selesai, yang berpotensi dimanfaatkan tersangka korupsi untuk menunda proses hukum.

  7. Ketidakjelasan Kewenangan Dalam Perkara Koneksitas
    RKUHAP belum menyesuaikan dengan putusan MK yang menegaskan kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi oleh aparat militer, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

  8. Tumpang Tindih Perlindungan Saksi dan Korban
    RKUHAP hanya mengakui LPSK sebagai pelaksana perlindungan saksi, tanpa mengakomodasi kewenangan KPK sesuai UU KPK, sehingga dapat menimbulkan hambatan birokratis.

  9. Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Terancam
    Pasal 8 ayat (3) mengharuskan penyerahan berkas perkara melalui penyidik Polri tanpa pengecualian bagi KPK. Ketentuan ini berisiko mengganggu independensi, membuka ruang intervensi, dan melemahkan efektivitas penanganan perkara korupsi.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dpr #hak warga negara #kpk #RUU KUHAP #undang undang