Menanggapi usulan tersebut, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan buruh, kemampuan pengusaha, serta daya saing ekonomi daerah dalam merumuskan UMP dan UMK 2026.
“UMP dari pihak buruh tentu ingin setinggi-tingginya. Tetapi kami akan mengoordinasikan dengan semua pihak. Kami juga melihat dari sisi pengusaha dan kondisi ekonomi di Jatim yang memang berbeda,” ujar Adhy, Jumat (14/11).
Ia menekankan bahwa penetapan UMP tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ada mekanisme pembahasan resmi yang wajib melibatkan perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
“Ini belum waktunya kita menyampaikan angka karena belum bertemu secara formal. Kita masih melakukan kajian menyesuaikan kondisi Jatim sebagai wilayah dengan potensi investasi tinggi,” lanjutnya.
Adhy menjelaskan bahwa sistem pengupahan di Jawa Timur tetap mempertimbangkan disparitas wilayah. Ia menilai bahwa daerah dengan UMK tinggi dan rendah tidak dapat disamakan karena kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
"Kalau dirata-rata sama, maka daerah ring satu (seperti Surabaya) bisa meloncat melebihi nasional. Sedangkan daerah dengan UMK kecil walaupun persentasenya sama, kenaikannya tetap kecil,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa prioritas pemerintah adalah mendorong daerah dengan UMK rendah agar jurang kesenjangan antarwilayah dapat dipersempit.
Oleh sebab itu, Pemprov Jatim melibatkan pemerintah kabupaten/kota dalam pembahasan UMP 2026.
“Konsen kami, bagaimana daerah dengan UMK kecil bisa meningkat, supaya pekerja di sana mendapatkan pendapatan lebih layak. Semua masih proses, bupati (walikota) dilibatkan karena kondisi tiap daerah berbeda," terang Adhy.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur unsur pekerja, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa usulan kenaikan 8–10 persen memiliki sejumlah alasan kuat.
Faktor-faktor tersebut mencakup naiknya harga kebutuhan pokok, kenaikan BBM, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Karena itu, ia menilai perlu ada perubahan dalam dasar perhitungan UMP dan UMK.
“Seharusnya (penetapan UMP dan UMK) tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi pada buruh yang juga menanggung keluarga. Kami tahu usulan ini bisa memicu perdebatan dengan Apindo," ucap Fauzi.
Sebagai informasi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh akan mulai melakukan pembahasan mengenai besaran UMP dan UMK Jawa Timur pada akhir November 2025.
Penetapan UMP direncanakan pada 8 Desember 2025, sementara UMK 38 kabupaten/kota akan ditetapkan pada 15 Desember 2025 setelah menerima rekomendasi masing-masing daerah.
“Kami berharap pemerintah pusat bersikap adil, dengan kenaikan (UMP dan UMK tahun 2026) yang layak (bagi buruh), namun tetap menjaga keberlangsungan industri (bagi pengusaha),” pungkas Fauzi.
Editor : Moch Vikry Romadhoni