Radar Bromo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah/janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11).
Selain Abdul Wahid, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang diketahui merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Johanis menjelaskan bahwa rangkaian OTT terhadap Abdul Wahid berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK segera melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya pertemuan antara pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan beberapa kepala UPT wilayah.
“Dari informasi awal, pada Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda, selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI,” terang Johanis.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025 untuk Dinas PUPR PKPP.
Penambahan anggaran tersebut nilainya signifikan, naik dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau meningkat Rp 106 miliar. Dari situ, muncul kesepakatan awal bahwa sebagian dana tambahan itu akan disetorkan kepada Gubernur sebagai “jatah preman”. Namun, seiring waktu, jumlah fee yang diminta meningkat.
“Ferry Yunanda kemudian menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang merepresentasikan Gubernur. Dari sana, muncul permintaan kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” jelas Johanis Tanak.
Menurut Johanis, permintaan setoran tersebut juga disertai dengan ancaman kepada pejabat yang menolak.
“Bagi yang tidak menuruti perintah itu, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji PNS hingga 12 Persen, Ini Rinciannya
Pola seperti ini, lanjut Johanis, menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah. Setelah adanya tekanan tersebut, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas kembali menggelar pertemuan lanjutan. Dalam pertemuan itu, mereka akhirnya menyepakati besaran fee untuk Gubernur Abdul Wahid sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan bahasa sandi.
“Dalam komunikasi internal, hasil pertemuan itu dilaporkan dengan kode ‘7 batang’, yang mengacu pada nilai fee Rp 7 miliar,” pungkas Johanis.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Moch Vikry Romadhoni