Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Peringatan RSA: Strobo Ilegal Jadi Simbol NPD, Bukan Kewenangan Resmi

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 22 September 2025 | 00:03 WIB

 

Tangkapan layar patwal yang meminta minggir sesama pengguna jalan.
Tangkapan layar patwal yang meminta minggir sesama pengguna jalan.

Radar Pasuruan - Road Safety Association (RSA) menyoroti maraknya penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan.

Mereka menilai fenomena ini tidak sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga mencerminkan perilaku narsistik yang berlebihan.

Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio, menjelaskan bahwa penggunaan strobo ilegal kerap berkaitan dengan kecenderungan psikologis tertentu.

“Seringkali ini indikasi Narcissistic Personality Disorder (NPD). Ada dorongan untuk merasa diistimewakan, mencari pengakuan, dan menggunakan simbol otoritas palsu,” ungkapnya.

RSA menilai penyalahgunaan strobo semakin meluas akibat lemahnya penegakan hukum.

Akibatnya, simbol yang seharusnya menjadi tanda kewenangan resmi justru digunakan sembarangan demi kepentingan pribadi.

Padahal, Pasal 134 UU LLAJ telah mengatur tegas siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo. Hanya tujuh kategori kendaraan, termasuk milik pimpinan lembaga negara.

Rio menegaskan, definisi pimpinan lembaga negara sangat jelas, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, hingga Ketua MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial.

“Definisi itu hierarkis, tidak bisa ditafsirkan sembarangan,” tegas Rio.

Ia menambahkan bahwa urutan prioritas kendaraan di jalan harus ditegakkan.

“Pemadam kebakaran harus lebih diutamakan daripada kendaraan pejabat. Ambulans lebih penting daripada iring-iringan jenazah. Hierarki ini wajib dipatuhi,” jelasnya.

Rio mengapresiasi imbauan Mensesneg agar penggunaan sirene dilakukan bijak. Namun, menurutnya, langkah itu belum cukup.

“Sekarang pemerintah mulai merespons, itu kemajuan. Tapi tidak cukup hanya imbauan. Presiden perlu mengeluarkan instruksi nasional dan memimpin koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk melucuti strobo ilegal,” tandasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#RSA #strobo #sirine #NDP