Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

BKN Bikin Gebrakan! Kenaikan Pangkat ASN Kini Tak Perlu Nunggu Lama

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 9 September 2025 | 23:11 WIB

 

Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025).
Ilustrasi PNS. Naik atau tidaknya gaji PNS pada tahun 2026 masih harus menanti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025).

Radar Pasuruan - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menghadirkan inovasi baru dalam layanan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini, pegawai negeri sipil (PNS) tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Mulai 1 Oktober 2025, periode kenaikan pangkat resmi ditambah. Jika sebelumnya hanya enam kali setahun, kini layanan diperbanyak menjadi 12 kali setahun atau tersedia setiap bulan.

Perubahan tersebut telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi ini menjadi landasan hukum agar setiap PNS bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat tiap bulan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kebijakan ini dalam forum BKN Menyapa yang diikuti para pengelola kepegawaian dari instansi pusat maupun daerah.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ASN memperoleh hak-haknya secara penuh sesuai aturan.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9).

Lebih lanjut, Zudan menekankan agar pengelola kepegawaian tidak menghambat hak pegawai dalam urusan karier, mulai dari usulan kenaikan pangkat hingga penerbitan SK pensiun. Sebaliknya, mereka diminta aktif memberikan layanan sesuai hak pegawai.

“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya.

Selain soal kenaikan pangkat, Zudan juga menyoroti pentingnya pemetaan ASN berbasis potensi dan kompetensi. Ia menilai, penempatan pegawai sesuai kemampuan akan berdampak pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

Untuk mewujudkan hal ini, BKN akan bekerjasama dengan ESQ Universitas Ary Ginanjar (UAG). Kolaborasi tersebut fokus pada pemetaan potensi dan kompetensi ASN dengan pendekatan DNA talent, agar arah pengembangan karier lebih jelas.

“Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” jelasnya.

Terobosan BKN ini diharapkan memberi angin segar bagi jutaan ASN di Indonesia. Dengan kenaikan pangkat yang lebih fleksibel serta pemetaan karier yang lebih terukur, profesi ASN ditargetkan semakin profesional, adaptif, dan kompetitif.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#asn #pns #bkn #pangkat