Radar Pasuruan - Penghasilan anggota DPR kembali menjadi sorotan publik usai muncul rumor yang menyebutkan adanya kenaikan gaji. Kabar tersebut menyebutkan bahwa gaji wakil rakyat yang dibawa pulang setiap bulan bisa mencapai Rp 100 juta.
Namun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan bahwa anggota DPR hanya mendapatkan tunjangan beras senilai Rp 12 juta per bulan. Jumlah itu, kata dia, disesuaikan dengan kenaikan harga serta tambahan uang bensin.
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR/RI/XII/2010, anggota DPR memang menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan beras, komunikasi, hingga fasilitas listrik dan telepon.
Lalu, berapa sebenarnya penghasilan anggota DPR? Mengutip Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok per bulan ditetapkan sebagai berikut:
-
Ketua DPR = Rp 5.040.000
-
Wakil Ketua DPR = Rp 4.620.000
-
Anggota DPR = Rp 4.200.000
Selain gaji pokok, SE Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR/RI/XII/2010 yang dilansir Radar Kediri juga merinci adanya tunjangan dan fasilitas tambahan, di antaranya:
Tunjangan hak rutin
-
Istri/suami = Rp 420.000
-
Anak (maksimal dua anak) = Rp 168.000
-
Uang sidang = Rp 2.000.000
-
Tunjangan jabatan = Rp 9.700.000
-
Tunjangan beras (per jiwa keluarga terdaftar) = Rp 30.090
-
Tunjangan pajak (PPh Pasal 21) = Rp 2.699.813
Tunjangan tambahan
-
Tunjangan kehormatan = Rp 5.580.000
-
Tunjangan komunikasi intensif = Rp 15.554.000
-
Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran = Rp 3.750.000
-
Bantuan listrik dan telepon = Rp 7.700.000
-
Asisten anggota = Rp 2.250.000
Dengan demikian, jika dihitung berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR Nomor KU.00/9414/DPR/RI/XII/2010, total gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima anggota DPR diperkirakan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta setiap bulan.
Editor : Moch Vikry Romadhoni