Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Gaji Komisioner Baznas Tembus Rp 31 Juta, Kemenag Buka Seleksi Periode 2025–2030

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 14 Agustus 2025 | 01:49 WIB

 

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad (tengah) memberikan keterangan pers tentang seleksi komisioner Baznas pusat dan daerah di Jakarta (13/8).
Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad (tengah) memberikan keterangan pers tentang seleksi komisioner Baznas pusat dan daerah di Jakarta (13/8).

Radar Pasuruan - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025–2030.

Kepada para calon pendaftar, pemerintah menyampaikan pesan penting tentang peran zakat yang mendukung program pengentasan kemiskinan.

Sebagai informasi, jumlah komisioner Baznas tingkat pusat mencapai sebelas orang.

Delapan di antaranya berasal dari unsur masyarakat, sementara tiga sisanya berasal dari unsur pemerintah yang mewakili Kemenag, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Para komisioner Baznas akan memperoleh gaji yang terbilang tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 104/2020, gaji Ketua Baznas sebesar Rp 31,460 juta per bulan, Wakil Ketua Baznas Rp 27 jutaan, dan anggota Baznas Rp 24 jutaan per bulan.

"Untuk Baznas di tingkat daerah, provinsi, dan kabupaten atau kota tidak diatur di PP itu," kata Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur di sela sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) 10/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Jakarta (13/8).

Ia menegaskan bahwa proses seleksi komisioner Baznas di semua level dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan zakat merupakan amanah besar, tidak hanya dari sisi hukum formal di Indonesia tetapi juga hukum agama.

"Karena tanggung jawabnya besar, maka gajinya besar," tambahnya sambil tersenyum.

Waryono menyebut pansel akan mencari figur yang tangguh, khususnya untuk menghimpun dan menyalurkan zakat.

Target penghimpunan zakat nasional tahun ini ditetapkan sebesar Rp 51 triliun. Oleh karena itu, komisioner Baznas harus memiliki strategi yang efektif untuk mencapai target tersebut.

Ia menjelaskan, aspek penyaluran zakat juga krusial. Meski tidak secara eksplisit disebutkan untuk mendukung program pemerintah, dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa tahapan seleksi komisioner Baznas meliputi tes berbasis komputer dan wawancara. Dalam proses tersebut, akan disisipkan pertanyaan terkait program pemerintah yang berkaitan dengan zakat. "Seperti asta cita Presiden Prabowo dan lainnya," ujarnya.

Abu menegaskan tidak ada praktik permainan atau pat gulipat dalam proses seleksi. Nama-nama calon yang lolos nantinya akan dipublikasikan agar masyarakat dapat ikut memantau.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#komisioner #seleksi #gaji #baznas