Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Jawa Pos Nilai Klaim Saham PT DNP oleh Nany Widjaja Menyesatkan, Ini Alasannya

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 29 Juli 2025 | 03:18 WIB
Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau
Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau

Radar Pasuruan - Kuasa hukum Jawa Pos memberikan respons terhadap klaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) oleh pihak Nany Widjaja. Mereka menilai bahwa klaim tersebut yang merujuk pada pencatatan atas nama pribadi di AHU Kemenkumham adalah menyesatkan dan mengabaikan bukti substansial atas kepemilikan sebenarnya.

“Pihak NW (Nany Widjaja) selalu berargumen bahwa nama Jawa Pos tidak tercatat di AHU, hanya NW yang tercatat. Namun, mereka tidak pernah bisa membantah puluhan dokumen dan bukti-bukti yang menunjukkan posisi sah Jawa Pos atas PT Dharma Nyata Press,” ujar Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, Rabu (16/7).

Daniel menyebut bahwa klaim penuh atas PT DNP yang kini disampaikan pihak Nany Widjaja merupakan tindakan pengingkaran terhadap dokumen dan fakta sejarah yang selama ini telah ada, bahkan yang dibuat oleh Nany sendiri. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk “balik badan”.

Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa pada dekade 1990-an, pencatatan aset atas nama pribadi oleh direksi adalah bagian dari praktik umum dan kebijakan internal perusahaan. Hal tersebut hanya administratif dan tidak mengubah kepemilikan yang sah tetap atas nama Jawa Pos.

“Sejak awal, Jawa Pos menyadari bahwa secara administratif saham PT DNP memang dicatat atas nama Ibu Nany Widjaja. Itu dilakukan karena kepercayaan terhadap direksinya. Tapi bukan berarti seenaknya bisa didaku menjadi milik pribadi ybs, harus diteliti secara substansial,” tegas Daniel.

Dokumen-dokumen pendukung yang memperkuat kepemilikan Jawa Pos atas PT DNP sangat beragam, seperti laporan perusahaan, bukti pembayaran, hingga notulen rapat RUPS yang dihadiri langsung oleh Nany Widjaja. Setelah Eric Samola wafat di akhir 2000-an, proses balik nama mulai dilakukan atas aset-aset yang masih tercatat atas nama direksi.

“Puluhan anak perusahaan lainnya telah dikembalikan, dan PT Dharma Nyata Press adalah salah satu yang tersisa. Dalam rapat-rapat tersebut, Ibu Nany Widjaja juga hadir dan tidak pernah membantah, jadi ini semua ada ceritanya bukan ujug-ujug,” ucapnya.

Salah satu bukti penting adalah Akta Notaris Otentik No. 14 Tahun 2008 yang ditandatangani oleh Nany Widjaja. Dalam akta itu disebutkan bahwa dana PT DNP berasal dari Jawa Pos dan pencantuman namanya hanyalah bersifat administratif. Selain itu, ia juga memberikan kuasa penuh hingga ke ahli warisnya.

“Dividen pun selama bertahun-tahun dibayarkan secara rutin kepada Jawa Pos. Maka sangat mengherankan jika setelah tidak lagi menjabat di Holding Jawa Pos, beliau mengklaim PT DNP sebagai milik pribadi,” tambah Daniel.

Daniel memberikan ilustrasi sederhana untuk menggambarkan persoalan tersebut. Ia mengibaratkan perusahaan membeli mobil dan mencatat nama karyawan pada BPKB karena kepercayaan, dengan bukti pembayaran dari perusahaan dan surat pernyataan bahwa mobil tersebut bukan milik pribadi. Namun di kemudian hari, karyawan itu justru mengklaim mobil sebagai miliknya karena namanya tertera di BPKB.

“Awalnya sudah diupayakan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik terang. Berdasarkan rangkaian peristiwa dan dokumen yang ada dari Direksi Jawa Pos, kami melihat adanya indikasi mens rea—niat jahat—kuncinya, karena sejak awal yang bersangkutan tahu bahwa PT DNP bukan miliknya. Namun setelah diberhentikan dari posisi direktur di Jawa Pos, sikap beliau berubah. Tidak hanya menolak mengembalikan saham anak perusahaan tersebut, bahkan terindikasi sejumlah deviden ditarik untuk kepentingan pribadi,” ungkap Daniel.

Manajemen Jawa Pos juga menyoroti penarikan dividen oleh pihak Nany Widjaja dari PT DNP pada tahun 2017 senilai Rp 89 miliar, yang tidak pernah diserahkan ke Jawa Pos.

“Padahal sebelumnya dividen selalu diserahkan secara rutin ke Kami. Tapi tahun itu justru tidak disetorkan. Ini tindakan ngawur dan di luar kelaziman. Padahal, selama bertahun-tahun sebelumnya, semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme perusahaan,” kata Hidayat Jati salah satu Direktur Jawa Pos.

Jawa Pos menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas. Mereka menyebut kasus ini telah memasuki tahap penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Jawa Pos menaruh kepercayaan penuh kepada institusi Polri yang tengah menangani perkara ini. Kami berharap kebenaran material dapat ditegakkan, sejarah mencatatnya,” pungkas Jati.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Daniel Julian Tangkau #PT DNP #jawa pos #nany widjaja