Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ini Penjelasan Ahok Usai Diperiksa dalam Kasus Lahan Rusun Cengkareng

Moch Vikry Romadhoni • Kamis, 12 Juni 2025 | 04:30 WIB

 

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina di Jakarta, Kamis (13/3)
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina di Jakarta, Kamis (13/3)
Radar Pasuruan - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Rabu (11/6).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Brigjen Pol Arief Adiharsa selaku Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ahok.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa peneliti memberikan P-19 guna melengkapi keterangan Pak Ahok dalam perkara pengadaan lahan Cengkareng,” ujar Arief saat dikonfirmasi wartawan.

Sesuai petunjuk dari JPU, Kortas Tipikor Polri memanggil Ahok untuk diperiksa hari ini. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina itu hadir guna melengkapi pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan pada pemeriksaan terdahulu.

“Beliau kami undang hari ini untuk menyempurnakan keterangan yang telah diberikan sebelumnya. Hanya sebatas itu,” jelas Brigjen Arief.

Brigjen Arief enggan memberikan detail mengenai materi tambahan yang diminta JPU dari keterangan Ahok. Namun, ia menegaskan bahwa Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia pun berharap pemeriksaan kali ini sudah memadai sehingga Ahok tak perlu dipanggil kembali.

“Beliau masih dalam kapasitas sebagai saksi, dan ini untuk melengkapi kesaksiannya yang sudah diberikan sebelumnya,” tambahnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#periksa #jpu #korupsi #ahok