Radar Pasuruan - Kasus dugaan pornografi yang melibatkan Muhammad Azwindar Eka Satria, 39 tahun, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia, telah memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera diproses secara hukum.
“Penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” ujar Firdaus, Jumat (18/4).
Muhammad Azwindar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga merekam seorang mahasiswi berinisial SSS saat sedang mandi di kamar mandi tempat kos.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (15/4), ketika korban tengah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan tinggal di sebuah indekos di kawasan Gg. Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 18.13 WIB, saat sedang mandi, SSS mendapati tangan seseorang menggenggam ponsel dan merekamnya dari arah luar kamar mandi.
Ia langsung berteriak dan berhasil mengamankan ponsel tersebut. Setelah dicek, terdapat rekaman visual dirinya dalam kondisi mandi. Merasa sangat terguncang, korban meminta agar video tersebut segera dihapus.
SSS bersama pengelola kos kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Firdaus menyatakan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (17/4).
“Tersangka atas nama Muh. Azwindar Eka Satria telah kami tahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Firdaus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka dengan sengaja merekam korban menggunakan ponsel miliknya sendiri. Lokasi kamar mandi yang berdempetan antara pelaku dan korban diduga memudahkan aksi tersebut.
Korban sempat merasa bahwa dirinya diawasi sebelum akhirnya menyadari aktivitas perekaman.
“Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” terang Firdaus.
Polisi juga telah menyita ponsel milik pelaku sebagai barang bukti.
Selain itu, beberapa langkah hukum lainnya telah ditempuh, termasuk memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli pornografi dari Kementerian Agama, serta memeriksa pemilik kos dan penghuni lainnya yang tinggal di lokasi yang sama dengan korban.
Editor : Moch Vikry Romadhoni