Radar Pasuruan - Media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang penumpang business class maskapai Garuda Indonesia tertangkap basah menghisap vape selama penerbangan.
Dalam rekaman yang beredar di platform X, tampak seorang pria secara diam-diam menghisap vape yang ia bawa, lalu segera menyembunyikannya di bawah bantal setelah digunakan.
Aksi tersebut tidak dilakukan sekali, melainkan berulang kali sepanjang penerbangan.
Untuk menghindari perhatian awak kabin, pria itu terlihat menghisap vape dengan mata tertutup dan menggunakan ear buds, seolah-olah sedang tertidur.
Selain itu, dalam video juga terlihat bahwa pria tersebut hanya menghembuskan asap melalui hidung, berbeda dengan kebiasaan umum yang biasanya juga melalui mulut.
Karena merokok—termasuk penggunaan vape—dilarang selama penerbangan, tindakan tersebut memicu kemarahan penumpang lain yang akhirnya menyebarkan video itu hingga viral.
"Penumpang business class Garuda WKWKWKWWKWWK NGASEP TEROSSS SAWAN MULUTNYA PAK? Asam kali ya flight 2 jam ini? Maaf kalo dicepuin awokawok," tulis akun @cerowgapapa dalam unggahannya pada Sabtu (29/3).
Dalam kelanjutan video yang beredar, tampak penumpang tersebut diberhentikan dan diinterogasi oleh petugas sesaat sebelum turun dari pesawat.
Namun, tidak disebutkan sanksi apa yang diberikan kepada pelanggar aturan itu. Diduga, ada denda yang harus dibayarkan oleh penumpang tersebut.
"Waw kena denda berapa tuh nder?" tanya seorang warganet di kolom komentar.
"Kalo gasalah milyaran sihh," balas pemilik akun yang mengunggah video tersebut.
Lebih lanjut, akun tersebut juga menyebutkan bahwa awak kabin sebenarnya telah mengetahui tindakan penumpang itu dan sudah memberikan teguran. Namun, peringatan tersebut tetap tidak dihiraukan.
Menanggapi peristiwa ini, JawaPos.com telah menghubungi Head of Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Dicky Irchamsyah, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini tayang, pihak manajemen masih menyiapkan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni