Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Ahok Tegaskan Siap Bongkar Rahasia Pertamina di Depan Kejaksaan Agung

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 3 Maret 2025 | 00:14 WIB

 

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersedia untuk dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjadi saksi.
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersedia untuk dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjadi saksi.

Radar Pasuruan - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Meski demikian, pihak Kejagung belum memberikan kepastian mengenai jadwal pemanggilan Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan Ahok akan dilakukan jika dibutuhkan dalam penyidikan.

Setiap pihak yang memiliki informasi terkait dugaan pengoplosan BBM RON 92 Pertamax yang dicampur dengan RON 90 Pertalite akan dimintai keterangan.

"Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka siapa pun dapat dipanggil untuk memperkuat pembuktian," ujar dilansir dari JawaPos.com, Minggu (2/3).

Namun, saat ditanya mengenai waktu pasti pemanggilan Ahok, Kejagung masih enggan memberikan jawaban. Saat ini, kasus dugaan korupsi pengoplosan BBM yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah masih dalam tahap penyidikan.

Kesediaan Ahok untuk memberikan kesaksian telah ia sampaikan secara terbuka. Ia menegaskan tidak keberatan jika harus diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama 2018-2023.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa.

"Saya kira itu langkah yang baik. Jika aparat meminta keterangan, itu memang hak mereka," kata Ahok dalam wawancara yang dikutip pada Minggu (2/3).

Ahok menegaskan bahwa kasus yang tengah ditangani Kejagung melibatkan anak usaha PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga.

Ia juga menyoroti adanya jenjang kepemimpinan di perusahaan tersebut, termasuk direksi dan dewan komisaris yang berbeda dari induk perusahaan.

"Perlu dipahami bahwa Pertamina memiliki struktur berjenjang. PT Pertamina Patra Niaga sebagai anak perusahaan juga memiliki Dewan Komisaris dan Komisaris Utama sendiri," jelasnya.

Meski begitu, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa ia siap memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama lima tahun terakhir. Ia bahkan bersedia membongkar informasi yang tidak bisa ia ungkapkan kepada media.

"Kalau saya diminta memberikan keterangan, tentu saya akan dengan senang hati membantu. Sebab, jika berbicara dengan media, saya tidak bisa mengungkap rahasia perusahaan," ujar Ahok.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk beberapa petinggi di lingkungan PT Pertamina dan perusahaan terkait. Mereka adalah:

  1. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin - Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
  3. Agus Purwono - Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
  4. Yoki Firnandi - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza - Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
  6. Dimas Werhaspati - Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
  9. Edward Corne - VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Para tersangka diduga terlibat dalam pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage agar menjadi Pertamax RON 92. Praktik ini berlangsung di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018 hingga 2023, mengakibatkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#Komut #korupsi #ahok #pertamina