Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

MK Putuskan 24 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 26 Februari 2025 | 02:28 WIB

 

Ilustrasi Dok. Jawa Pos
Ilustrasi Dok. Jawa Pos

Radar Pasuruan - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari 40 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024 yang telah diputuskan oleh MK.

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK," ujar August Mellaz kepada wartawan, Selasa (25/2) dilansir dari Jawa Pos.

Mellaz menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah mengkaji keputusan tersebut dari segi hukum dan teknis penyelenggaraan, termasuk konsekuensi terhadap anggaran.

Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dan melakukan supervisi dengan KPU di daerah guna memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan MK.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan ini selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2).

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK RI, dari total 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya mengharuskan pelaksanaan PSU.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua keputusan tambahan. Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Sementara itu, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut adalah daftar 24 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang sesuai putusan MK:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Mahakam Ulu
  3. Kabupaten Boven Digoel
  4. Kabupaten Barito Utara
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Buru
  8. Provinsi Papua
  9. Kota Banjarbaru
  10. Kabupaten Empat Lawang
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Serang
  13. Kabupaten Pesawaran
  14. Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Kota Sabang
  16. Kabupaten Kepulauan Talaud
  17. Kabupaten Banggai
  18. Kabupaten Gorontalo Utara
  19. Kabupaten Bungo
  20. Kabupaten Bengkulu Selatan
  21. Kota Palopo
  22. Kabupaten Parigi Moutong
  23. Kabupaten Siak
  24. Kabupaten Pulau Taliabu.

KPU akan terus mengkaji aspek hukum, teknis, serta anggaran untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#mk #psu #pilkada #putusan