Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Akademisi dan Aktivis Soroti Bahaya Revisi UU Kejaksaan: Berpotensi Disalahgunakan

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 23 Februari 2025 | 01:15 WIB

 

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung.
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung.

Radar Pasuruan - Revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan menjadi salah satu tuntutan dalam aksi Indonesia Gelap yang berlangsung di berbagai daerah.

Massa aksi menolak revisi tersebut, sementara kritik terhadap perubahan UU itu juga mengemuka dalam berbagai forum diskusi.

Beberapa poin revisi dinilai tidak memiliki urgensi dan berpotensi disalahgunakan.

Dilansir dari Jawa Pos, salah satu akademisi yang mempertanyakan revisi UU Kejaksaan adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ali Syafaat.

Menurutnya, saat ini belum ada alasan mendesak untuk melakukan perubahan terhadap UU Kejaksaan, terutama jika revisi tersebut justru memperluas kewenangan lembaga tersebut. Ia juga menyampaikan hal serupa terkait revisi UU TNI dan UU Polri.

"Perubahan terhadap UU Kejaksaan belum memiliki urgensi. Begitu pula revisi UU Polri dan TNI. Jika ada penambahan kewenangan, pasti akan timbul konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan," ujar Ali dalam forum diskusi di Jakarta.

Ali juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kewenangan Kejaksaan diperluas. Menurutnya, yang lebih penting saat ini adalah memperkuat lembaga pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Ia menilai, revisi UU yang dipaksakan justru dapat mengancam kebebasan sipil.

"Kalau terus dipaksakan, kita patut curiga. Apa ada kepentingan tertentu di balik ini?" tambahnya.

Senada dengan Ali, mantan anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Bhatara Ibnu Reza, menilai penambahan kewenangan dalam revisi UU Kejaksaan berbahaya bagi penegakan hukum dan demokrasi.

Ia menyoroti kewenangan intelijen dan penyadapan yang diatur dalam revisi tersebut, yang menurutnya dapat menjadi ancaman bagi masyarakat sipil.

"Kewenangan penyadapan ini berpotensi melanggar HAM, sementara fungsi intelijen bisa disalahgunakan," ujarnya.

Bhatara menegaskan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan seharusnya hanya sebatas pengumpulan dan analisis informasi, bukan melakukan penyelidikan langsung.

Jika tidak dikendalikan, kewenangan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau agenda lain di luar tugas utama Kejaksaan.

Sementara itu, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina, mengkritik perluasan kewenangan jaksa yang tidak diimbangi dengan penguatan pengawasan.

Menurutnya, kondisi ini sangat berisiko, mengingat banyaknya aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik di tubuh Kejaksaan.

"Revisi UU Kejaksaan harus mempertimbangkan mekanisme check and balances agar tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan," tegas Gina.

Sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi Indonesia Gelap di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/2).

Mereka menyuarakan berbagai kritik terhadap pemerintah, termasuk menolak revisi beberapa UU yang tengah dibahas bersama DPR, seperti Revisi UU Kejaksaan, Revisi UU Polri, dan Revisi UU TNI.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#disalahgunakan #akademisi #Revisi UU Kejaksaan #aktivis