Radar Pasuruan - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan secara bertahap pada 6 Februari 2025 akan diundur.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang telah mendapat putusan sela atau dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena pelantikan kepala daerah nonsengketa dan yang mendapatkan dismissal dari MK digabung, maka jadwal 6 Februari dibatalkan. Kami akan segera menggelar pelantikan dengan skala yang lebih besar," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) dilansir dari Jawa Pos.
Meski demikian, Tito belum dapat memastikan tanggal baru pelantikan tersebut.
Pemerintah akan melakukan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk membahas jadwal pelantikan.
Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini diambil karena putusan dismissal MK dipercepat serta adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar pelantikan secara lebih efisien.
"Presiden berprinsip bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, sebaiknya pelantikan kepala daerah nonsengketa dan yang mendapat dismissal dilakukan bersamaan demi efisiensi," tegas Tito.
Sebelumnya, jadwal pelantikan pada 6 Februari 2025 telah disepakati oleh Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 yang tidak terlibat sengketa di MK seharusnya dilantik pada tanggal tersebut.
Pelantikan tersebut rencananya akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto, mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota.
Hal ini tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu pada Rabu (22/1) di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilantik setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU daerah dan diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, serta kota.
Para kepala daerah ini akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, kecuali untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki ketentuan perundang-undangan khusus.
Sementara itu, kepala daerah yang menghadapi sengketa di MK akan dilantik setelah ada putusan final dari MK, meskipun jadwal pasti pelantikannya belum ditentukan.
Selain itu, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.
"Revisi ini bukan hanya soal tanggal pelantikan, tapi juga akan mencakup modifikasi mekanisme jika ada putusan dismissal dan hal-hal lainnya," pungkas Rifqinizamy.
Editor : Moch Vikry Romadhoni