Radar Bromo - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memulai sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada awal Januari 2025.
Proses registrasi berkas sengketa akan dilakukan pada 3 Januari 2025, sebelum dilanjutkan dengan sidang perdana.
“Sidang pertama akan digelar pada hari keempat setelah registrasi, sesuai ketentuan hukum acara,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12) dilansir dari Jawa Pos.
Ia menambahkan, pemanggilan para pihak seperti pemohon dan pihak terkait harus dilakukan tiga hari sebelum sidang perdana.
Sementara itu, juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa lembaganya telah membentuk tim gugus tugas untuk menerima pendaftaran sengketa Pilkada.
Tim ini mulai bersiaga sejak 27 November 2024. “Prinsipnya, MK siap menerima pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024,” jelas Fajar kepada Jawa Pos, Jumat (29/11).
Tenggat waktu pengajuan sengketa ditentukan berdasarkan jadwal penetapan hasil Pilkada.
Sebagai contoh, pasangan calon (paslon) Pilkada Jakarta yang tidak terpilih dapat mendaftarkan sengketa ke MK hingga 13 Desember 2024, atau tiga hari setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada 10 Desember 2024.
Untuk wilayah lain, pengajuan permohonan sengketa dapat dilakukan antara 15 hingga 18 Desember 2024, menyesuaikan jadwal penetapan masing-masing daerah.
MK juga memberikan waktu tiga hari kerja kepada pemohon untuk memperbaiki dokumen sebelum berkas resmi diregistrasi.
“Selama belum ada penetapan dan pengumuman hasil Pilkada, tentu belum ada permohonan.
Namun, kami sudah bersiap untuk menerima jika sewaktu-waktu ada pengajuan,” pungkas Fajar.
Editor : Moch Vikry Romadhoni