
PASURUAN, Radar Bromo - Jangan sekali-kali merokok saat berkendara di jalan raya, karena tindakan ini menjadi perhatian Satlantas Polres Pasuruan Kota. Jika terjaring, petugas akan mengambil tindakan tegas, mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran.
Aipda Setiyo Budi, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, menegaskan bahwa merokok di jalan raya tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
“Bukan membahayakan diri sendiri semata. Tapi juga bagi orang lain,” sampainya.
Sebab, abu rokok yang terkena angin, bisa mengenai muka. Bukan tidak mungkin, bisa melukai orang lain. Otomatis akan mengganggu pengendara lain. Bahkan, bisa saja akan merusak kendaraan, jika bara rokok mengenai bagian kendaraan yang mudah terbakar.
Hal ini, masuk kategori salah satu faktor penyebab kecelakaan. Sebab, dapat memengaruhi konsentrasi saat berkendara. “Dan lagi, akan mengganggu penglihatan pengendara yang terimbas,” bebernya.
Setiyo menyampaikan, menurut undang-undang, merokok di jalan sangat tidak dianjurkan. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 dan PM Perhubungan Nomor 12 tahun 2009 Pasal 6.
Tentang merokok di saat mengendarai kendaraan bermotor, merupakan kegiatan yang melanggar hukum. “Jika menjumpai pengendara yang merokok akan langsung kami tindak,” tegasnya. (zen/one)

