Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Kursi Kepala Dinas Pemkot Pasuruan Masih Lowong, Kini Dijabat Plt

F
Penulis: Fahrizal Firmani❯
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo-Dua kursi eselon II di Pemkot Pasuruan tidak memiliki pejabat definitif. Saat ini, posisi kepala di dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).


Advertisement

Dua OPD itu adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Posisi Plt ini, sudah terjadi selama hampir dua bulan sejak 5 Januari lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan Supriyanto membenarkan, dua OPD tidak memiliki pejabat definitif.

Advertisement

Posisi kepala dinas dijabat oleh sekretaris yang merangkap sebagai Plt kepala dinas.

Mereka adalah Akung Novajanto yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim. Ia juga menjadi Plt kepala Dinas Perkim.

Lalu, Heri Dwi Jatmiko yang menjabat sebagai Sekretaris Disperindag. Sekaligus menjadi Plt kepala dinas di OPD setempat.

Advertisement

“Ada dua posisi kepala dinas yang masih kosong. Sementara, dijabat oleh sekretaris yang merangkap sebagai Plt,” jelas Supri, sapaannya.

Mantan Camat Purworejo ini menyebut, meski sebagai Plt, mereka memiliki kewenangan dan tanggung jawab seperti kepala dinas.

Mereka berhak memberikan keputusan untuk suatu kebijakan.

“Tugas sehari-hari kepala dinas, ya menjadi tanggung jawab Plt. Mereka juga boleh memutuskan suatu kebijakan,” katanya.

Terkait pengisian posisi eselon II yang lowong dengan pejabat definitif, pihaknya belum bisa memastikan. Karena itu menjadi kewenangan Wali Kota. Mengingat, Wali Kota sebagai pejabat pembina.

Jika ada arahan dari Wali Kota untuk posisi definitif OPD tersebut, maka Pemkot akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan independen.

Selanjutnya, pansel akan meminta rekomendasi dari Wali Kota. Usai rekomendasi itu turun, maka pansel akan meminta rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Barulah kemudian, pansel mulai bekerja untuk melakukan penjaringan.

“Kewenangan pengisian posisi Plt kepala dinas agar dijabat oleh definitif, menjadi sepenuhnya hak wali kota. Kami hanya menjalankan,” terang Supri. (riz/one)

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer