Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Pengakuan Ridwan Kamil Saat Diperiksa KPK soal Iklan BJB

M

 

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/12).
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/12).

Radar Pasuruan - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (2/12). Ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).


Advertisement

Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Ridwan Kamil tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu datang didampingi sejumlah penasihat hukumnya.

"Iya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," kata Ridwan Kamil.

Ia menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan memberikan penjelasan soal dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, mengingat rumah pribadinya sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu.

Advertisement

"Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan," ujarnya.

Ridwan Kamil mengatakan siap membeberkan penjelasan secara detail mengenai perkara tersebut. Ia juga menyatakan komitmennya mendukung KPK dalam proses penyidikan.

"Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. Tapi intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," tegasnya.

Advertisement

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung. Dalam proses tersebut, KPK sempat menyita sebuah mobil Mercedes Benz 280 SL serta motor Royal Enfield Classic 500.

Mobil Mercy itu disebut dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Akbar Habibie dengan pembayaran sistem cicilan senilai Rp 1,3 miliar. Namun, kendaraan tersebut direncanakan akan dikembalikan kepada Ilham.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 222 miliar. Para tersangka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Advertisement
Editor : Moch Vikry Romadhoni

Artikel Terkait

Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji, Klaim Minta Bawahan Jauhi Praktik Koruptif

Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji, Klaim Minta Bawahan Jauhi Praktik Koruptif

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bantah perintahkan korupsi kuota haji di sidang Tipikor. Tim hukumnya nilai dakwaan KPK tidak cermat dan pertanyakan aliran dana USD 271.500 yang tak pernah dikonfirmasi.

Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,5 Tahun, Pendukung Menangis Histeris: “Hakimnya Jahat”

Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,5 Tahun, Pendukung Menangis Histeris: “Hakimnya Jahat”

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp6,762 miliar dalam kasus korupsi. Pendukungnya menangis sesenggukan dan menyebut majelis hakim jahat usai putusan dibacakan.

Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Bakal Lawan Dakwaan KPK di Pengadilan

Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Bakal Lawan Dakwaan KPK di Pengadilan

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan perlawanan terhadap dakwaan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Ia didakwa merugikan negara Rp622 miliar dan memperoleh keuntungan USD271.500.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer