Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Rel Kereta

M

 

Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8).
Bupati Pati Sudewo menolak mundur saat menemui massa demo 13 Agustus di halaman pendapa setempat, Rabu (13/8).

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (22/8).


Advertisement

Ia dimintai keterangan sebagai saksi, dengan kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK menyatakan Sudewo termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Advertisement

“Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ucap Budi.

Nama Sudewo memang sempat muncul dalam perkara ini. Beberapa proyek yang diduga menyeretnya tersebar di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018–2022.

Pemanggilan KPK terhadap Sudewo berlangsung setelah meningkatnya desakan publik agar ia mundur dari jabatan Bupati Pati. Hal itu terjadi menyusul kebijakannya menaikkan PBB P2 hingga 250 persen.

Advertisement

Dalam proses hukum, KPK pernah menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo. Fakta tersebut terungkap di sidang suap DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan memperlihatkan bukti berupa foto uang tunai dalam rupiah serta valuta asing yang disita dari kediamannya. Sudewo ketika itu berdalih uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadinya.

Advertisement
Editor : Moch Vikry Romadhoni

Artikel Terkait

Nama Gus Miftah Terseret Sidang Korupsi Proyek Kereta, KPK Siap Telusuri Aliran Uang Rp100 Juta

Nama Gus Miftah Terseret Sidang Korupsi Proyek Kereta, KPK Siap Telusuri Aliran Uang Rp100 Juta

KPK akan mendalami dugaan aliran dana Rp100 juta kepada Gus Miftah yang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalur ganda kereta api. Penyidik memastikan seluruh fakta persidangan akan ditelusuri.

Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji, Klaim Minta Bawahan Jauhi Praktik Koruptif

Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi Kuota Haji, Klaim Minta Bawahan Jauhi Praktik Koruptif

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bantah perintahkan korupsi kuota haji di sidang Tipikor. Tim hukumnya nilai dakwaan KPK tidak cermat dan pertanyakan aliran dana USD 271.500 yang tak pernah dikonfirmasi.

Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,5 Tahun, Pendukung Menangis Histeris: “Hakimnya Jahat”

Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,5 Tahun, Pendukung Menangis Histeris: “Hakimnya Jahat”

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp6,762 miliar dalam kasus korupsi. Pendukungnya menangis sesenggukan dan menyebut majelis hakim jahat usai putusan dibacakan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer