BANGIL, Radar Bromo–Sebagai daerah industri, kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Pasuruan masih terus bermunculan.
Sepanjang tahun 2024 ini, hingga semester I tercatat ada belasan kasus perburuhan yang masuk Disnaker Kabupaten Pasuruan.
“Namanya daerah industri, tentu saja tidak terlepas dari perkara kasus perselisihan hubungan industrial,” terang Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan M. Nur Kholis.
Mantan Camat Lekok dan Gempol ini menuturkan, jumlah kasus hubungan industrial yang terjadi tahun ini, cenderung turun.
Tercatat, sepanjang semester pertama tahun 2024, ada sebanyak 17 kasus perburuhan.
Jumlah itu, memang tak sebanyak tahun lalu. Sepanjang 2023, pada periode yang sama, tercatat ada 30 kasus perselisihan hubungan industrial.
Sementara sepanjang 2023, tercatat ada 74 kasus. Tersebar di Kecamatan Pandaan, Gempol, Kejayan, Sukorejo, Rembang, Beji, dan Prigen.
Perselisihan yang terjadi, berkaitan dengan hak. Ada pula Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta kepentingan lain.
“Penyelesainnya, produknya berupa perjanjian bersama dan anjuran. Bagi para pihak yang kemudian menolak anjuran, ada yang melangkah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” imbuhnya.
Dalam penanganannya, Disnaker Kabupaten Pasuruan melalui pejabat fungsional mediator, senantiasa mengacu pada UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI). Setiap pengajuan yang masuk, akan dilakukan proses.
Dengan melakukan klarifikasi, mediasi satu, dua, hingga tiga kali. Baru setelah itu, berakhir dengan keputusan produknya, berupa Perjanjian Bersama (PB) dan anjuran.
Di luar itu, Disnaker juga melakukan sejumlah langkah dalam minimalisasi terjadinya perselisihan hubungan industrial.
Yakni, dengan deteksi dini. Berupa pembinaan dan sosialisasi. “Terhadap syarat dan norma, wajib dilakukan oleh perusahaan,” sampainya. (zal/one)
Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Pasuruan
2023 : 74 kasus
2024 (semester I) : 17 kasus
Bentuk Perselisihan : Berkaitan dengan hak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dll.
Tersebar di :Kecamatan Pandaan, Gempol, Kejayan, Sukorejo, Rembang, Beji, dan Prigen.
Sumber : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan
Editor : Muhammad Fahmi