SUKOREJO, Radar Bromo – Usaha sampingan yang ditekuni M. Urip, 35, harus menyeretnya ke penjara. Betapa tidak, usaha sambilan warga Dusun Curahsudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, ini melanggar hukum.
Yakni, menjadi pengecer judi togel online. Pemilik usaha warung yang berada di Dusun Rohmacan, Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, ini ditangkap Sabtu (23/3), sekitar pukul 14.00. Ia ditangkap di warung tempatnya bekerja.
“Pelaku kami amankan karena selain membuka warung, ia juga nyambi menjadi pengecer judi togel online,” ujar Kanitreskrim Polsek Sukorejo Aipda Daikhil Akbar.
Kanitreskrim menuturkan, bisnis haram itu sudah dilakoni tersangka empat bulan terakhir.
Alasannya, untuk menambah penghasilan. Dari bisnis togel yang dilakoni, ia bisa mendapatkan keuntungan 20 persen dari omzet penjualan.
“Kami mengamankannya saat tersangka selesai menerima tombokan,” sambung dia.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Selain sebuah handphone, satu lembar potongan kertas berisi rekapan nomer togel, uang tunai Rp 100.000, juga sebuah kartu ATM sebagai alat transaksi.
“Dalam kasus ini, tersangkanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya, 10 tahun penjara,” terangnya. (zal/one)
Editor : Muhammad Fahmi