Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Duh, Kakak-Beradik asal Puspo Pasuruan Ini Kompak Mencuri, Sudah 3 Kali Beraksi

Rizal Syatori • Sabtu, 9 Maret 2024 | 04:26 WIB

 

Kakak Adik asal Puspo yang terlibat curanmor di 3 lokasi saat diamankan polisi.
Kakak Adik asal Puspo yang terlibat curanmor di 3 lokasi saat diamankan polisi.

BANGIL, Radar Bromo–Sungguh ironis. Seorang kakak-beradik di di Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan ini malah berkomplot untuk mencuri motor. Keduanya pun kini harus meringkuk di tahanan.

Kakak beradik asal Gondosuli itu diketahui bernama Lana, 23 dan Irfan, 20.

Mereka diamankan tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan Senin (4/3), sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu, keduanya tengah istirahat di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, keduanya kompak mencuri motor Honda GL Pro milik Basori, 42, warga Desa Mororejo, Kecamatan Tosari.

Aksi tersebut dilakukan Sabtu (2/3) lalu, sekitar pukul 14.30.

Sebelum dicuri, motor tersebut terparkir di tepi jalan raya Dusun Krajan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tutur.

Korban lantas meninggalkan motornya terparkir di tepi jalan untuk menonton pertunjukkan kesenian bantengan.

“Saat acara selesai, korban hendak pulang. Nah, saat itulah, ia tak lagi menemukan motornya,” jelas Doni, sapaan akrab kasatreskrim.

Dalam aksinya, kedua tersangka berbagi peran. Irfan berperan sebagai eksekutor.

Irfan menyambung kabel kontak motor korban. Sedangkan kakaknya, Lana, berperan mengawasi lingkungan sekitar.

Atas kehilangan itu, korban melaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penelusuran.

Hingga akhirnya, penyelidikan polisi mengarah ke tersangka. Keberadaannya lalu dilacak.

Petugas pun lantas melakukan penggerebekan pada adik-kakak pencuri motor itu.

“Dari hasil interogasi, dua tersangka ini juga melakukan tindak pidana curanmor di dua TKP lainnya. Masing-masing di Desa Wonokitri dan Penanjakan Gunung Bromo, Kecamatan Tosari,” bebernya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (zal/one)

 

 

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#Mencuri Motor #kakak adik