Melalui amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebenarnya telah membebaskan Thomas dari dakwaan primair yang merujuk pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kendati demikian, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan subsidair yang mengenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
”Dakwaan dan tuntutan dari awal saya katakan bahwa Pak Tom (Thomas) berada di bawah tim pengadaan atau Tim Pokja Penyelamatan. Jadi, bukan beliau yang membuat owner estimate, (menyusun) dana, dan bukan pula menentukan pemenang lelang,” kata Asgar Sjafri, penasihat hukum Thomas, pada Jumat (28/8).
Asgar turut mengkritisi pertimbangan majelis hakim yang seolah-olah mengabaikan kewenangan riil dari Tim Pengadaan serta Tim Pokja Penyelamatan. Akibat konstruksi hukum tersebut, Thomas diposisikan seolah-olah memiliki kuasa penuh dalam menentukan pemenang lelang pada proyek pengadaan perangkat user terminal untuk segmen darat satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
”Seakan-akan beliau yang menentukan. Begitu juga dengan Pak Leo (Leonardi, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan). Bukan dia yang menyusun owner estimate dan penentu pemenang lelang,” imbuhnya.
Baca Juga: Tak Puas Vonis Banding Gus Cabul, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo Siap Ajukan KasasiDi sisi lain, Asgar menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berperan sebagai penentu pemenang lelang, melainkan hanya bertugas memberikan informasi perbandingan harga sehubungan dengan proyek pengadaan dari Navayo International AG tersebut. Di samping vonis hukuman 2 tahun bui, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Thomas.
Menyikapi vonis tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Namun, secara terbuka Thomas meluapkan rasa kecewa yang mendalam atas putusan pengadilan, seraya menepis segala tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya menyusul vonis bebas pada dakwaan primair. Ia menegaskan tidak ada satu pun aliran dana masuk yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
”Saya tidak mendengar bukti apa pun. Saya tidak mendengar fakta apa pun,” sesalnya.
Di mata Thomas, penanganan perkara hukum yang menjeratnya sarat akan muatan intrik politik, di mana dirinya bersama Leonardi sengaja diposisikan sebagai kambing hitam dalam pusaran proyek tersebut. Perlu diketahui, dalam sidang dengan agenda putusan yang serupa, Leonardi dijatuhi vonis pidana penjara selama 2,5 tahun beserta denda Rp 500 juta, di mana purnawirawan perwira tinggi bintang dua TNI AL itu turut terseret.
”Tidak ada korupsi, tidak ada kolusi. Ini semua karena politik di Indonesia saat ini,” kata dia.
Atas dasar itulah, Thomas mengaku kehilangan kata-kata menanggapi sistem peradilan yang harus dihadapinya selama beberapa bulan terakhir, terlebih setelah dirinya diputuskan bersalah dan diganjar hukuman kurungan 2 tahun penjara.
”Para hakim, kalau mereka mau mempertahankan kursi mereka, kalau mereka mau mempertahankan posisi mereka, mereka harus ikut politik negara. Dan sekarang politik negara ini omong kosong. Maaf bahasanya, tapi itu kata yang sangat tepat dalam Bahasa Inggris,” pungkasnya.