Momen tersebut berlangsung ketika Andre bersama Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, serta Teguh Istiyanto menjumpai para peserta demo usai merampungkan agenda pertemuan tertutup di dalam gedung parlemen.
Di tengah-tengah massa, Andre mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menampung aspirasi publik dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen surat komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026.
"Teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan, dan pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri! Itu yang pertama," ujar Andre di atas mobil komando, Kamis (27/8).
Selain itu, ia turut mengundang perwakilan massa aksi agar dapat berpartisipasi langsung menyumbangkan masukan substansi RUU bersama jajaran Komisi III DPR RI.
Kendati demikian, pemaparan tersebut justru menuai reaksi keras berupa penolakan dari para peserta demonstrasi. Massa aksi menuntut agar RUU Perampasan Aset bisa langsung disahkan pada hari yang sama tanpa harus menunda target hingga pengujung tahun 2026.
"Turun, turun. Kita nggak percaya," teriak massa aksi di lokasi.
Menyikapi gelombang kemarahan massa yang memanas, Andre lantas mempercepat penyampaian keterangannya di atas mobil komando sekaligus menegaskan kembali jaminan kepastian yang diberikan oleh pihak parlemen.
"Jadi itu yang ingin saya sampaikan, bahwa DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi, dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat," ucapnya.
Baca Juga: Sambangi Massa AMPB di DPR RI, Ferry Irwandi Beri Dukungan Penuh Aksi Kawal RUU Perampasan AsetSementara itu, jajaran pimpinan DPR RI beserta pimpinan Komisi III yang meliputi Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Habiburokhman, hingga Adies Kadir telah resmi meneken dokumen surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset bertenggat 15 Desember 2026.
Surat pernyataan tertulis tersebut dibacakan secara transparan di hadapan publik oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok. Di dalam lembar dokumen tersebut tercantum klausul tegas bahwa pimpinan DPR siap meletakkan jabatan jikalau regulasi anti-korupsi ini mangkir dari target pengesahan.
"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," kata Botok membacakan isi surat.
Menanggapi poin kesepakatan itu, pihak AMPB menyatakan komitmennya untuk kembali menyambangi Kompleks Parlemen pada 15 Desember mendatang guna mendirikan posko pengawasan terhadap realisasi janji legislasi tersebut, seraya memperingatkan bahwa massa dalam jumlah yang jauh lebih besar akan kembali turun ke jalan apabila janji itu diingkari.