Radar Pasuruan - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang secara khusus mengatur layanan pengantaran barang dan makanan menggunakan ojek online (ojol). Aturan tersebut disusun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya perlindungan bagi para pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan penyusunan aturan akan melibatkan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan ekosistem transportasi online. Perusahaan platform dan pengemudi ojol akan dilibatkan untuk mencari formula yang dinilai adil dan mampu memberikan perlindungan.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wamen Nezar saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Menurut Nezar, pembahasan mengenai ketentuan pengantaran barang dan makanan telah dilakukan secara mendalam bersama berbagai pihak. Ketentuan teknis terkait layanan tersebut nantinya akan dituangkan melalui keputusan menteri.
Pemerintah juga masih akan mengajak para pemangku kepentingan untuk kembali duduk bersama sebelum aturan ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam industri transportasi online.
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online telah memasuki tahap finalisasi. Pembahasan dilakukan bersama kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Baca Juga: Kabar Gembira buat Ojol! 5.000 Pengemudi Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Dasco menegaskan cakupan regulasi tersebut lebih luas dari sekadar mengatur layanan ojol untuk mengangkut penumpang. Pengiriman barang dan makanan juga akan menjadi bagian dari ketentuan dalam Perpres.
“Pada hari ini kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Dalam rancangan pembagian kewenangan, pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi tanggung jawab Komdigi. Sementara itu, ketentuan tarif untuk layanan angkutan orang akan berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Adapun sektor transportasi online secara umum akan berada dalam naungan Kementerian UMKM untuk urusan yang berkaitan dengan pelaku usaha.
Setelah pembahasan Perpres memasuki tahap final, kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan proses harmonisasi. Tahapan tersebut dilakukan sebelum regulasi resmi diterbitkan.
Dalam proses berikutnya, pemerintah juga akan tetap melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, serta perusahaan aplikator. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memastikan aturan yang disusun tidak hanya memberikan kepastian bagi pemerintah, tetapi juga memperhatikan kondisi pengemudi dan perusahaan platform.
Baca Juga: PKM Hibah BIMA Manfaat Teknologi Tepat Guna untuk mengolah Abon Lele UPM Probolinggo
Editor : Moch Vikry Romadhoni