Radar Bromo - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan terhadap 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, sembilan kasus telah masuk dalam proses hukum pidana.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan langkah yang dilakukan pemerintah tidak hanya berupa pemberian sanksi. Kemenhut juga melakukan pengawasan terhadap kesiapsiagaan perusahaan pemegang izin kehutanan dalam mengantisipasi potensi kebakaran.
Hingga saat ini, pengawasan kesiapsiagaan tersebut telah dilakukan terhadap 15 pemegang PBPH.
”Terdapat 13 subjek hukum (PBPH) yang dikenai surat peringatan terkait deteksi hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 subjek hukum (PBPH) yang diawasi dan sudah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terkait pelanggaran kebakaran hutan,” kata dia dikutip pada Rabu (19/8).
Dari sembilan kasus yang diproses secara pidana, empat di antaranya telah memiliki tersangka. Rinciannya, tiga kasus berada di Riau, sedangkan satu kasus lainnya terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Sementara itu, Kemenhut masih menangani sejumlah kasus lain. Dua kasus karhutla di Kalbar saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan satu kasus di Sumatera Utara (Sumut) tengah berada dalam proses pemberkasan.
Kemenhut juga masih melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Bromo.
Baca Juga: Posko Karhutla Bromo Resmi Ditutup, tapi Satu Helikopter Disiagakan
Karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebelumnya sempat menyulitkan petugas dalam melakukan pemadaman. Meski demikian, seluruh titik api akhirnya berhasil dipadamkan.
Dampak kebakaran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan. Aktivitas pariwisata di kawasan TNBTS juga sempat terganggu dan ditutup sementara akibat kondisi kebakaran.
Selain di TNBTS, Kemenhut turut melakukan penyelidikan terhadap karhutla yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Raja Juli memastikan proses penegakan hukum terhadap seluruh kasus tersebut dilakukan berdasarkan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan tanggung jawabnya.
Menurut dia, pemegang PBPH tidak boleh mengabaikan kewajiban dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan. Kelalaian yang berujung pada karhutla dapat berujung pada pemberian sanksi hingga proses hukum.
”Sampai dengan saat ini realisasi pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan terhadap kebakaran sudah dilaksanakan pada 15 pemegang PBPH,” ujarnya.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum tersebut, Kemenhut berupaya meningkatkan kesiapsiagaan pemegang izin sekaligus mencegah kasus karhutla kembali meluas di berbagai kawasan hutan Indonesia.
Baca Juga: Kritis Usai Gempa Manggarai Timur, Nenek 77 Tahun Dievakuasi Pakai Helikopter SAR
Editor : Moch Vikry Romadhoni