Radar Pasuruan - Sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta diimbau memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa (18/8).
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui surat Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026. Surat yang bersifat sangat segera itu berisi imbauan untuk merayakan sekaligus memaknai momentum kemerdekaan.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, pemerintah menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Masyarakat diharapkan memiliki ruang untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengganggu produktivitas nasional.
Atas pertimbangan tersebut, Prasetyo meminta pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.
"Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi surat tersebut.
Meski memberikan ruang fleksibilitas, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh aktivitas kerja otomatis dihentikan. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing organisasi, termasuk beban kerja dan kebutuhan operasional.
Baca Juga: Upacara HUT RI Digelar di Wilayah Terdampak Gempa NTT, Menko PMK Pastikan Percepat Pemulihan
Karena itu, pimpinan organisasi diminta tetap mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan layanan yang dijalankan. Hal tersebut terutama berlaku bagi instansi dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sejumlah sektor yang termasuk di dalamnya yakni layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta berbagai layanan esensial lainnya.
Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dan penugasan pegawai harus dilakukan secara proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," sebagaimana arahan dalam surat tersebut.
Dengan demikian, imbauan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada pegawai dalam menikmati momentum peringatan kemerdekaan, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik dan kebutuhan operasional organisasi.
Surat tersebut ditandatangani Prasetyo Hadi selaku Mensesneg sekaligus Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
Baca Juga: Ikan MBG Berastagi Diduga Dibiarkan 12 Jam, BGN Sebut Ada Kelalaian Serius
Editor : Moch Vikry Romadhoni